lingkunganhidup termasuk didalamnya mengatur tentang masalah pencemaran lingkungan hidup. Dalam Pasal 1 angka 14 UU PPLH disebutkan bahwa yang dimaksud pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahkluk hidup, zat, energi, dan/atau yang diatur dalam PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan B3. Penyimpanan limbah padat . 65
UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara umum yaitu : dan pengurusakan atau habisnya sumber daya alam natural resource 2. Pencemaran lingkungan hidup dalam bentuk pencemaran air yang meliputi sungai dan danau, pencemaran laut, pencemaran udara dan kebisingan. Oleh sebab itu dalam UUPPLH
1QgXx. qq5zbv01ym.pages.dev/399qq5zbv01ym.pages.dev/435qq5zbv01ym.pages.dev/70qq5zbv01ym.pages.dev/305qq5zbv01ym.pages.dev/502qq5zbv01ym.pages.dev/416qq5zbv01ym.pages.dev/46qq5zbv01ym.pages.dev/157
karya ilmiah tentang pencemaran dalam lingkungan hidup